BAPPEDA
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah yang bertugas menyusun rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan di wilayah provinsi Bengkulu.
BIROBANGDA
Biro Administrasi Pembangunan Daerah (Birobangda) mempunyai tugas perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pembangunan, termasuk pengelolaan program dan proyek pembangunan daerah serta fasilitasi kerjasama pembangunan.
BPBD
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu merupakan focal point penanggulangan bencana yang bertugas melaksanakan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan pasca bencana serta koordinasi dengan berbagai pihak dalam penanganan bencana alam dan non-alam di wilayah provinsi Bengkulu.
BPKD
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu merupakan salah satu organisasi perangkat daerah yang membantu Gubernur dan DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
BPPB
Badan Penghubung Provinsi (BPPB) Bengkulu bertugas sebagai perwakilan pemerintah provinsi di tingkat pusat untuk melakukan koordinasi, komunikasi, dan fasilitasi hubungan antara pemerintah provinsi Bengkulu dengan pemerintah pusat serta provinsi lainnya, termasuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan daerah.
BPSDM
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bengkulu bertugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kinerja pegawai melalui berbagai program pelatihan dan pengembangan kapasitas.
DESDM
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Bengkulu mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, termasuk pengelolaan pertambangan, geologi, mineral dan batubara, serta pengembangan energi terbarukan di wilayah provinsi Bengkulu.
DIKBUD
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Provinsi Bengkulu bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan khusus, serta pengembangan kebudayaan, meliputi pembinaan sekolah, pengembangan kurikulum, peningkatan mutu pendidikan, dan pelestarian warisan budaya daerah.
DINKES
Dinas Kesehatan (DINKES) Provinsi Bengkulu bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan kesehatan di wilayah provinsi, meliputi pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan masyarakat, pengawasan obat dan makanan, pembinaan rumah sakit dan puskesmas, serta promosi kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
DINSOS
Dinas Sosial (DINSOS) Provinsi Bengkulu bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial, termasuk penanganan fakir miskin, penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, korban bencana, serta program perlindungan dan jaminan sosial lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
DISHUB
Dinas Perhubungan (DISHUB) Provinsi Bengkulu merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang perhubungan yang bertanggung jawab atas pengembangan dan pengelolaan transportasi darat, laut, dan udara, termasuk pembinaan lalu lintas, angkutan jalan, keselamatan transportasi, dan infrastruktur perhubungan.
DISKOMINFO
Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Provinsi Bengkulu merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik, termasuk pengembangan teknologi informasi, e-government, komunikasi publik, dan pengelolaan data statistik daerah untuk mendukung pembangunan.
DISPERINDAG
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Provinsi Bengkulu mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan perdagangan, termasuk pembinaan industri kecil dan menengah, promosi dagang, perlindungan konsumen, dan pengembangan usaha perdagangan di wilayah provinsi.
DKP
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, termasuk pengelolaan sumber daya ikan, pembinaan nelayan, pengembangan budidaya perikanan, pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan, dan peningkatan ekonomi masyarakat pesisir.
DPMPTSP
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu bertugas memfasilitasi dan mempercepat proses perizinan investasi serta pelayanan publik terpadu melalui sistem satu pintu untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kemudahan berusaha di provinsi Bengkulu.
DPK
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kearsipan dan perpustakaan yang bertugas mengelola arsip daerah, menyelenggarakan layanan perpustakaan umum, pengembangan minat baca masyarakat, serta pelestarian naskah kuno dan dokumen penting daerah.
DPKH
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Bengkulu bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, meliputi pembinaan peternak, pengembangan budidaya ternak, pencegahan penyakit hewan, pengawasan kesehatan hewan dan keamanan produk hewan, serta peningkatan produksi ternak.
DPKPP
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPKPP) Provinsi Bengkulu bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan, pembangunan, operasi dan pemeliharaan infrastruktur pekerjaan umum, penataan ruang wilayah, serta pengembangan permukiman dan perumahan di wilayah provinsi Bengkulu.
DPMD
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Bengkulu mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, termasuk pembinaan lembaga kemasyarakatan, pengembangan kapasitas aparatur desa, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
DTPHP
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, meliputi pengembangan budidaya tanaman, peningkatan produksi, perlindungan tanaman, serta pembinaan petani dan pelaku usaha perkebunan.
DUKCAPIL
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Provinsi Bengkulu bertugas menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, termasuk penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian, serta pengelolaan data kependudukan yang akurat dan terpadu.
INSPEKTORAT
Inspektorat Provinsi Bengkulu merupakan perangkat daerah yang bertugas melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh perangkat daerah, evaluasi laporan kinerja dan akuntabilitas, serta pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
KESBANGPOL
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Provinsi Bengkulu bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, termasuk pembinaan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, kerukunan umat beragama, serta pengembangan kehidupan demokrasi dan politik yang sehat di masyarakat.
M YUNUS
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Yunus Bengkulu merupakan rumah sakit milik pemerintah provinsi Bengkulu yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan rujukan tingkat provinsi dengan fasilitas lengkap dan tenaga medis profesional untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat Bengkulu.
PEMKESRA
Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (PEMKESRA) Provinsi Bengkulu bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kesejahteraan rakyat, termasuk koordinasi program-program kesejahteraan sosial, pembinaan masyarakat, serta fasilitasi urusan keagamaan dan pemberdayaan perempuan.
POLPP
Satuan Polisi Pamong Praja (POLPP) Provinsi Bengkulu merupakan perangkat daerah yang melayani urusan bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, termasuk penegakan peraturan daerah, penanganan konflik sosial, pengamanan kegiatan masyarakat, serta perlindungan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.